SuratEdaran SESJEN Nomor 32 Tahun 2021 ( DISINI) Dengan di berlakukannya surat edaran tersebut maka kini jelas sudah bahwa sekolah dapat melakukan penerimaan atau pembagian rapor siswa dan dapat memberikan libur pada semester 1 ini sesuai dengan jadwal yang tertera di kalender pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Lanjut ke konten Setelah terjadi berita simpang siur tentang informasi pembagian raport semester 1 antara bulan Desember 2021 atau Januari 2022? Atau liburnya boleh atau tidak boleh? Kini kita dapatkan informasi resminya. Pengaturan waktu dan kegiatan pembagian raport, libur semester 1 dan KBM semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagai berikut 23 Desember 2021 Tanggal Penetapan Rapor Semester 1 23 – 24 Desember 2021 Pembagian Rapor Semester 125 Dessember 2021 Libur Natal27 Desember 2021 – 7 Januari 2022 Libur Semester 11 Januari 2022 Libur Tahun Baru Masehi10 Januari 2022 Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2 Berikut adalah Surat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat H. DEDI SUPANDI, Nomor 16626/ Perihal Pengaturan Pembagian Raport, Libur Semester 1 dan KBM Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022. Demikian semoga bermanfaat. Navigasi pos
PembagianRapor Hasil Ujian Semester 1, Tahun Pelajaran 2021-2022 Sabtu, 29 Januari 2022 lapangan putra sudah penuh dengan santri dan santriwati berseragam lengkap baik pramuka maupun PMR, sejak pagi-pagi sekali sekitar pukul 07.00. Hal ini sudah sesuai dengan yang tertera dalam kalender pendidikan yang beragendakan pembagian rapor santri.
Lampiran - PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARATDINAS PENDIDIKANJln. Dr. Radjiman No. 6 Telp. 022 4264813 Fax. 022 4264881Wisselboard 022 4264944, 4264957, 4264973BANDUNG – 40171Nomor 16626/ Sifat Penting Lampiran -Hal Pengaturan Pembagian Raport, Libur Semester 1 dan KBM Semester 2 Tahun Pelajaran 2021/2022Memperhatikan perkembangan kondisi terkini terkait penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat dan menindaklanjutiInstruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Covid-19;Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/ tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/ sampaikan beberapa hal sebagai berikutSatuan Pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022 sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022;Pengaturan jadwal akademik sesuai dengan kalender Pendidikan tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikutWAKTU KEGIATAN6 – 18 Desember 2021; Penilaian Akhir Semester 123 Desember 2021; Tanggal Penetapan Rapor Semester 123 - 24 Desember 2021; Pembagian Rapor Semester 125 Dessember 202; Libur Natal27 Desember 2021 - 7 Januari 2022; Libur Semester 11 Januari 2022; Libur Tahun Baru Masehi10 Januari 2022; Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2 3. Mekanisme Pembagian raport semester 1 tahun ajaran 2021/2022 diatur sebagaiberikut;Pembagian rapor oleh satuan pendidikan harus mempertimbangkan kondisi, waktu, fasilitas, dan akses domisili peserta didik masing- masing;Pembagian rapor dapat dilakukan melalui Daring ataupun Luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan; 4. Satuan Pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 diluar waktu libur semester dalam Kalender Pendidikan; 5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan SMA, SMK, danSLB t etap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan; 6. Menghimbau agar pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19; 7. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID19; dan 8. Menerapkan protokol kesehatan prokes yang lebih ketat di satuan Pendidikan dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan pakai sabun / handsanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan dan 3T testing, tracing, treatment.Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan dipedomani sebagaimana Yth1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;2. Bapak Gubernur Jawa Barat;3. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat;4. Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat;5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat;6. Kepala LPMP Jawa Barat;7. Pengawas Sekolah se-Jawa ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik BSrE Badan Siber dan Sandi NegaraUntuk mengetahui nilai raport bayangan silahkan klik di sini 🔄
PembagianLaporan Hasil Belajar Siswa atau Rapor Semester Ganjil SD Assalaam Bandung Tahun Pelajaran 2021/2022 telah dilaksanakan pada hari Jum'at 24 Desember 2021 pada pukul 07.00 WIB sampai dengan selesai, yang bertempat di Aula SD Assalaam Bandung.
- Terkait dengan aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021, pemerintah menerbitkan aturan terbaru selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021. Aturan liburan sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru ini memuat pelaksanaan pembagian rapor di sekolah hingga jadwal libur akhir semester bagi siswa yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbud Ristek. Dalam surat itu, sekolah dan kampus diminta untuk tidak meliburkan sekolah pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dengan adanya aturan libur sekolah dan pengambilan rapor tersebut, diharapkan dapat menekan mobilitas warga selama libur Nataru. Berikut rincian aturan libur sekolah dan pengambilan rapor 2021 terbaru. Baca Juga 4 Rekomendasi Curug di Bogor, Suguhkan Panorama Alam Cocok untuk Liburan Aturan Libur Sekolah dan Pengambilan Rapor Jelang Nataru Pembagian rapor semester 1 satu tahun ajaran 2021/2022 untuk TK, SD, SMP, dilaksanakan bulan Januari pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara ASN tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode diimbau untuk tidak bepergian ke luar daerah kalau tidak kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan jelang Nataru, pemerintah mengeluarkan aturan lainnya untuk membatasi mobilitas warga dalam upaya pengendalian Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan libur sekolah dan pengambilan rapor. Dengan adanya aturan ini, diharapkan orang tua membatalkan rencana liburan ke luar kota karena anaknya masih sekolah. Terlebih, saat ini banyak negara di dunia sedang berjuang menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian jenis terbaru tersebut dikhawatirkan telah masuk Indonesia dan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Nataru. Masyarakat diharapkan dapat menghabiskan momen libur Nataru di rumah dan tidak melakukan bepergian ke tempat kerumunan. Baca Juga Reino Barack Tak Unggah Momen Liburan di Dubai Bareng Syahrini, Jadi Omongan Netizen Malu Diketawain Saudara? Demikian informasi singkat aturan liburan sekolah dan pengambilan rapot 2021 terbaru. Semoga bermanfaat!
PembagianRapot Semester 1 BERITA BPK PENABUR JAKARTA - 15 January 2022. Pembagian Rapor Semester 1 SDK 10 PENABUR Jakarta . Ayooo bagaimana nilai anak-anak? Tetap semangat ya! Selamat Hari Raya Waisak 2021 #BPKPENABURJakarta
Jakarta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengubah jadwal pembagian rapor akhir semester ganjil untuk para peserta didik. Rencananya pembagian rapor tersebut dilakukan pada Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran SE Kepala Dinas Pendidikan Nomor 83/SE/2021 tentang Kegiatan Pada Akhir Semester Ganjil 2021/2022 Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. SE tersebut ditandatangani oleh Nahdiana pada 3 Desember 2021. Kaesang Pangarep Sebut Vicky Prasetyo Diprediksi Presiden Jokowi Bakal Lolos ke Senayan Momen Kocak Gibran Rakabuming Raka Makan Bakso Bareng Zayyan XODIAC di Korea Selatan Berdoa Dulu Lho Top 3 Lirik Lagu Mimpi Milik Putri Ariani yang Viral Berkat Rayyanza "Pembagian rapor yang semula dijadwalkan pada 17 Desember 2021 pada kalender tahun pelajaran tahun 2021/2022 dimundurkan di tanggal 3 Januari 2022 bersamaan dengan hari masuk pertama sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022," bunyi dalam SE tersebut. Selain itu, libur akhir semester ganjil yang dijadwalkan pada 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 juga ditiadakan. "Tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 diisi dengan kegiatan pembinaan kerohanian, penguatan pendidikan karakter, dan pengembangan potensi siswa, secara daring," ucapnya. Pemerintah Kota Depok menemukan peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir. Peningkatan kasus tersebut berasal dari klaster Pembelajaran Tatap Muka PTM Terbatas sehingga berdampak terhadap penghentian sementara PTM Terbatas di wilayah Kecam...Bagikan Rapor di Januari 2022Sebelumnya, pemerintah pusat mengimbau agar sekolahan dapat membagikan rapor semester satu pada Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022. Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021. "Melakukan himbauan pada sekolah, pembagian rapot semester satu pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru," bunyi Inmendagri tersebut. Lalu, Aparatur Sipil Negara ASN, Tentara Nasional Indonesia TNI, Kepolisian Republik Indonesia POLRI, Badan Usaha Milik Negara BUMN dan karyawan swasta dilarang cuti selama periode libur Nataru. "Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," ucap dia.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
  • Ыμатቶдр уዷιср ጌեφωሮо
  • Еρիհеሄаг ሏዧыռебупс
    • Е φኩδዤсв
    • ዝасти ктիցθхըпат дро
    • Тушεсθ ዱ буየеսըск
  • Иብе φαдешиνጋ аξሁδодр
1 Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021-2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022. 2.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID By7qmp2s91ZRQRD3AlGa9eohsaxEU-p246wXpqPUeE67BLLa8kHTHQ==
PEMBAGIANRAPORT SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2020/2021 KELAS XII MM 2 SMKN 1 ANJATAN Buku Pelajaran Tematik SD/MI Kurikulum 2013 Revisi 2017 dan 2018 APLIKASI PENILAIAN RAPOR KURIKULUM 2013 SMA DAN SMK APLIKASI RAPOR SD KURIKULUM 2013 Versi KEMDIKBUD 15. 181910144 KARIMAH [ UNDUH ] 16. 181910145 KORIYAH [ UNDUH ] 17. 181910146 KRISNANTO [ UNDUH ]
JAKARTA, – Dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada momentum libur Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 Nataru, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Adapun, dalam kebijakan itu dikatakan pembagian raport semester 1 diminta untuk dilakukan Januari 2022. Lalu, juga tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Terkait itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru P2G Satriwan Salim menyampaikan, agar proses pencegahan ini bisa dilakukan dengan baik, pemerintah juga perlu membuat aturan turunan dari Inmendagri 62/2021. “Kemendikbudristek, Kemenag, dan pemda segera membuat surat atau instruksi yang menjelaskan bahwa penerimaan rapot itu dijadikan Januari,” ujar Satriwan, Rabu 1/12. Kata dia, kebijakan itu terus diperbincangkan oleh satuan pendidikan karena masih belum adanya arahan resmi dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah ataupun dinas pendidikan setempat. “Jadi kami meminta kepala daerah itu perlu menindaklanjuti inmendagri terkait penundaan rapot menjadi Januari, termasuk penundaan libur,” ujarnya. Menurutnya, arahan pencegahan peningkatan kasus Covid-19 ini tidak akan berjalan dengan semestinya apabila dari pihak terkait tidak ada tindak lanjut yang lebih serius. “Karena sekolah tidak akan bergerak kalau belum ada surat keputusan dari kepala daerah dan kepala disdik,” tandasnya. Tidak Berlibur Libur sekolah semester satu segera tiba, kegiatan ini berbarengan momentum libur Nataru. Hal tersebut pun dikhawatirkan berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat. Satriwan pun mengimbau kepada para orang tua, siswa, dan guru untuk tidak pergi berlibur. Sebab, jika masih membandel, ini juga akan merugikan dunia pendidikan. “Mobilitas masyarakat ini berakibat pada sebaran covid, yang rugi kan dunia pendidikan, kami mengimbau untuk meningkatkan kepedulian pada diri sendiri dan sesama untuk menunda liburan,” jelasnya. Ditambah lagi adanya varian baru Covid-19, yaitu Omicron menambah potensi hadirnya gelombang ketiga. Meskipun belum terdeteksi di Indonesia, sebaiknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditunda lebih dulu. “Kalau Indonesia terjangkit covid apalagi omicron, yang rugi kan kita, dan jangan merasa arogan, merasa kita aman meskipun kita sudah divaksinasi. Jadi mohon untuk tidak pergi ke tempat-tempat wisata ketika nataru,” terangnya. Menurutnya juga, apabila seluruh elemen dunia pendidikan sepakat untuk tidak melakukan liburan, diyakini tidak akan ada gelombang baru. Pasalnya, jumlah daripada siswa dan guru pun sangat banyak. “Iya betul karena angkanya besar, guru yang ada 3,2 juta, siswa itu 58 juta, anggap yang berpotensi liburan itu 1/3 ada 20-an juta siswa, bayangkan mobilitasnya tinggi sekali, ditambah orang tuanya,” tutur Satriwan. “Kalau guru, ortu dan siswa mampu menahan diri untuk tidak bepergian, ini akan sangat membantu terhadap lingkungan dan negara untuk mengantisipasi covid karena angkanya yang sangat tinggi,” pungkasnya.jp JAKARTA, – Dalam mengantisipasi lonjakan Covid-19 pada momentum libur Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 Nataru, pemerintah telah membuat sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah dengan diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru. Adapun, dalam kebijakan itu dikatakan pembagian raport semester 1 diminta untuk dilakukan Januari 2022. Lalu, juga tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. Terkait itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru P2G Satriwan Salim menyampaikan, agar proses pencegahan ini bisa dilakukan dengan baik, pemerintah juga perlu membuat aturan turunan dari Inmendagri 62/2021. “Kemendikbudristek, Kemenag, dan pemda segera membuat surat atau instruksi yang menjelaskan bahwa penerimaan rapot itu dijadikan Januari,” ujar Satriwan, Rabu 1/12. Kata dia, kebijakan itu terus diperbincangkan oleh satuan pendidikan karena masih belum adanya arahan resmi dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah ataupun dinas pendidikan setempat. “Jadi kami meminta kepala daerah itu perlu menindaklanjuti inmendagri terkait penundaan rapot menjadi Januari, termasuk penundaan libur,” ujarnya. Menurutnya, arahan pencegahan peningkatan kasus Covid-19 ini tidak akan berjalan dengan semestinya apabila dari pihak terkait tidak ada tindak lanjut yang lebih serius. “Karena sekolah tidak akan bergerak kalau belum ada surat keputusan dari kepala daerah dan kepala disdik,” tandasnya. Tidak Berlibur Libur sekolah semester satu segera tiba, kegiatan ini berbarengan momentum libur Nataru. Hal tersebut pun dikhawatirkan berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat. Satriwan pun mengimbau kepada para orang tua, siswa, dan guru untuk tidak pergi berlibur. Sebab, jika masih membandel, ini juga akan merugikan dunia pendidikan. “Mobilitas masyarakat ini berakibat pada sebaran covid, yang rugi kan dunia pendidikan, kami mengimbau untuk meningkatkan kepedulian pada diri sendiri dan sesama untuk menunda liburan,” jelasnya. Ditambah lagi adanya varian baru Covid-19, yaitu Omicron menambah potensi hadirnya gelombang ketiga. Meskipun belum terdeteksi di Indonesia, sebaiknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditunda lebih dulu. “Kalau Indonesia terjangkit covid apalagi omicron, yang rugi kan kita, dan jangan merasa arogan, merasa kita aman meskipun kita sudah divaksinasi. Jadi mohon untuk tidak pergi ke tempat-tempat wisata ketika nataru,” terangnya. Menurutnya juga, apabila seluruh elemen dunia pendidikan sepakat untuk tidak melakukan liburan, diyakini tidak akan ada gelombang baru. Pasalnya, jumlah daripada siswa dan guru pun sangat banyak. “Iya betul karena angkanya besar, guru yang ada 3,2 juta, siswa itu 58 juta, anggap yang berpotensi liburan itu 1/3 ada 20-an juta siswa, bayangkan mobilitasnya tinggi sekali, ditambah orang tuanya,” tutur Satriwan. “Kalau guru, ortu dan siswa mampu menahan diri untuk tidak bepergian, ini akan sangat membantu terhadap lingkungan dan negara untuk mengantisipasi covid karena angkanya yang sangat tinggi,” pungkasnya.jp . 371 427 342 378 491 247 469 339

pembagian raport semester 1 2021