Secaraistilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur'an ataupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. 2. Macam-Macam Ijtihad
- Al-Quran dan hadis merupakan dua sumber rujukan hukum terpenting dalam Islam. Kedua rujukan itu memiliki berbagai keistimewaan dan fungsi masing-masing dalam kehidupan seorang muslim. Lantas, apa pengertian, fungsi, dan keistimewaan Al-Quran dan hadis?Rasulullah SAW dalam hadisnya pernah menjelaskan bahwa seseorang yang berpegang teguh kepada dua perkara, yakni Al-Quran dan hadis, maka ia akan selamat di dunia dan akhirat."Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, dan kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepada keduanya, yakni kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya," Muslim.Pengertian serta Keistimewaan Al-Quran dan Hadis Al-Quran berasal dari lafal bahasa Arab, "Qara - yaqra’u - qur’anan" yang berarti "membaca bacaan atau lafal tertentu". Dalam hal ini, Al-Quran dimaksud sebagai bentuk bacaan yang sempurna dan tiada cela. Secara istilah, Al-Quran adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur melalui Malaikat Jibril, baik langsung atau tidak langsung. Sementara itu, hadis berasal dari lafal "hadasa" yang berarti "baru, peristiwa, muda, perkataan, atau cerita". Hadis dalam istilahnya dikenal sebagai segala sikap, perkataan, perbuatan dan penetapan atau persetujuan takrir dari Rasulullah SAW. Semua hal itu kemudian dicatat atau diingat dalam bentuk hadis yang dihafalkan, disebarkan, dan disebarluaskan oleh para sahabat, tabiin, serta para ulama. Sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad SAW dan landasan pokok ajaran Islam, Al-Quran memiliki berbagai keistimewaan. Adapun beberapa contoh keistimewaan kitab suci Al-Quran adalah sebagai berikut Berbeda dengan kitab-kitab suci lainnya yang telah terdistorsi, Allah SWT sudah menjamin keaslian dan keotentikan Al-Quran Dibandingkan kitab-kitab suci lainnya, kandungan Al-Quran tergolong lengkap dan dapat menjadi jawaban dalam seluruh problematika hidup manusia Tidak ada kitab sastrawi seperti Al-Quran, namun tetap memuat esensi pokok yang penting Di sisi lain, keistimewaan hadis adalah sebagai penjelas segala sesuatu yang dinukil dari Nabi Muhammad SAW. Hadis mengisahkan dan memaparkan segala amalan-amalan yang dilakukan oleh Rasulullah semasa hidup dan juga kebiasaan para sahabatnya. Baca juga Bagaimana Cara Mengetahui Kesahihan Hadis? Apa itu Hadis atau Sunnah & Kedudukan Sebagai Sumber Hukum Islam Fungsi Al-Quran dan Hadis dalam Islam Al-Quran dalam agama Islam menempati posisi sebagai sumber rujukan hukum yang pertama dan utama. Sumber rujukan ini mengatur berbagai hal, baik hubungan manusia dengan dirinya, Allah SWT hablum minallah, sesama hablum minannas, maupun hubungan dengan alam sekitar. Dikutip dari buku Al-Qur’an dan Hadis yang diterbitkan Kementerian Agama RI 20146, beberapa fungsi Al-Quran secara garis besar sebagai berikut Sebagai sumber ajaran/hukum Islam yang utama Sebagai konfirmasi dan informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui akal Petunjuk hidup manusia ke jalan yang lurus tentang berbagai hal walaupun petunjuk tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian Sebagai pengontrol dan pengoreksi terhadap ajaran-ajaran masa lalu, yaitu Injil, Zabur, dan Taurat Kemudian, hadis adalah sumber rujukan hukum yang kedua. Pada saat bersamaan, hadis juga memiliki peranan penting terhadap Al-Quran, yaitu sebagai penjelas ayat-ayat yang membutuhkan penjabaran dan perincian lebih lanjut. Adapun beberapa fungsi hadis terhadap kitab suci Al-Quran sebagai berikut Mengukuhkan hukum yang sudah ada dalam Al-Quran Merinci ayat Al-Quran yang global atau umum, kemudian mengkhususkannya. Menetapkan hukum yang belum terdapat dalam Al-Quran Membatasi keumuman ayat Al-Quran Baca juga Pengertian Khuluqiyah, Hukumnya dalam Al-Quran, & Urutan Nilainya Rangkuman Meyakini Kitab-kitab Allah, Mencintai Al-Quran - Pendidikan Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Abdul Hadi
IbnAl-Atsir mendefinisikan ijtihad dengan mengembalikan masalah yang dihadapi seorang hakim dengan cara qiyas kepada Al-Quran dan sunnah. Bukan sekadar pendapat seorang hakim sendiri tanpa mempertimbangkan Al-Quran dan Sunnah (Al-Nihayah Fi Gharib Al-Hadits, jilid 1, hlm. 320). Itu dia singkat saja mengenai kumpulan hadits tentang ijtihad,
Sumber hukum Islam merupakan sebuah rujukan, landasan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal itu menjadi dasar utama dan menjadi poko ajaran agama Islam sehingga segala sesuatu harus lah bersumber dan berpatokan padanya. Setiapa permasalah yang muncul dikalangan umat Islam hendaknya di selesaikan sesuai dengan apa yang tertulis didalam Al-Qur'an, Hadits Nabi SAW ataupun Ijtihad dari para ulama. Al-Qur'an sebagai satu - satunya sumber hukum yang sempurna memiliki tiga sifat yakni dinamis, benar dan mutlak. Dinamis mengandung pengertian bahwa Al-Qur'an berlaku dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja tanpa pandang bulu. Benar mengandung makna bahwa apa yang terkandung di dalamnya mengandung kebenaran dan dapat dibuktikan dengan fakta dan bahkan oleh penelitian modern. Mutlak mengandung pengertian bahwa Al-Qur'an mengandung kebenaran yang tidak terbantahkan. Kedudukann sumber Hukum Islam pertama dan yang paling utama adalah Al-Qur'an kemudian di ikuti dengan Hadits atau sunah Nabi Muhammad SAW dan yang ketiga adalah Ijtihad Para ulama salafus shaleh. Ketika kita bernbicara tentang hukum dalam agama Islam maka tidak bisa lepas dari apa yang disebut sebagai fiqih. Apakah Fiqih itu? Menurut bahasa, kata “Fiqh” berasal dari kata "faqiha-yafqahu-fiqihan" yang bermakna mengerti atau memahami. Dengan demikian maka kata fiqh mengandung pengertian kepahaman dalam hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Dengan kata lain, maka fiqh adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah SWT yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah,makruh, atau haram yang bersumber pada dalil-dalil yang jelas tafshilli. Kemudian ketika berbicara tentang fiqih maka satu bidang keilmuan dalam agama Islam yang diisebut Ushul fiqh. Ushul Fiqh berasal dari dua kata, yakni "Ushul" dan "Fiqh." Kata Ushul merupakan bentuk jamak dari kata Ashl اصل yang artinya kuat rajin, pokok sumber, atau dalil tempat berdirinya sesuatu. Maka dapat disimpulkan bahwa ushul fiqh itu adalah ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus ditempuh dalam melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil syara’. Berikut ini saya akan membahas lebih detail lagi tentang ketiga sumber hukum Islam di atas, yakni Al-Qur'an, Hadits dan Ijtihad agar kita sama - sama dapat memahaminya dengan baik. Karena ini adalah pembahasan berseri maka saya akan memulainya dengan mengulas lebih detail tentang Al-Qur'anul Karim terlebih dahulu. Silahkan baca baik - baik uraian berikut ini. AL-QUR'ANUL KARIM a. Pengertian Al-Qur'an Dari segi bahasa, Al-Qur'an berasal dari kata "Qara'a - yaqra'u - qira'atan - qur'anan" yang memiliki arti sesuatu yang di baca atau bacaan. Dari sisi istilah, Al-Qur'an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dumulai dengan surah Al-Fatihah dan di akhiri degan surah An-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad SAW, dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi seluruh umat manusia. Allah SWT telah berfirman dalam surah Al-Isra ayat ke 9, sebagai berikut إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا Artinya Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar. QS. Al-Isra 9 Turunnya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW melalui beberapa cara dan keadaan, antara lain sebagai berikut Malaikat Jibril memasukkan wahyu ke dalam hati Nabi Muhammad SAW. Malaikat Jibril menampakkan dirinya kepada Nabi Muhammad SAW dalam wujud seorang laki-laki yang mengucapkan kata-katanya. Wahyu kepada Nabi Muhammad SAW datang seperti gemirincing lonceng. Malaikat Jibril menampakkan diri kepada Nabi Muhammad SAW benar-benar sebagaimana rupanya yang asli. Ayat-ayat yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, dapat dibagi menjadi dua golongan ,yaitu Golongan Ayat-ayat Makkiyah, yakni ayat - ayat Al-Qur'an yang di turunkan di kota Mekkah. Golongan Ayat-ayat Madaniyah, yakni ayat - ayat Al-Qur'an yang di turunkan di kota Madinah. b. Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, maka Al-Qur'an tentu saja memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan mulia. Al-Qur'an menrupakan sumber utama dan yang paling utama sehingga segala jenis persoalan semua solusinya harus merujuk padanya. Allah SWT telah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 59, sebagai beikurيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلً Artinya Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah Al Quran dan Rasul sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya. QS. An-Nisa ; 59 Kemudian Allah SW juga berfirman dalam surah An-nisa ayat 105, yaituِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا Artinya Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang orang yang tidak bersalah, karena membela orang-orang yang khianat. QS. An-Nisa ; 105 Selain itu dalam sebuah hadits Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang artinya “… Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/penerang, maka ikutilah kitab Allah al-Qur’an dan berpegang teguhlah kepadanya …” Muslim Setelah membaca dan memahami dua ayat Al-Qur'an yang merupakan firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW di atas, maka semakin jelaslah bahwa Al-Qur’an merupakan kitab suci yang berisi petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan manusia di dunia maupun di akhirat demikian, karena tidak semua hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, maka di perlukan pemahaman mendalam untuk memahami hukum - hukum yang masih bersifat umum. c. Kandungan Hukum Dalam Al-Qur'an Para Ulama sepakat membagi jenis hukum yang terdapat di dalam Al-Qur'an dalam tiga bagian, antara lain Akidah Keimanan Akidah merupakan dasar keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Hal paling dasar dalam beragama adalah Akidah. Akidah terkait dengan keimanan, seperti misalnya percaya terhadap hal-hal gaib seperti yang disebutakan dalam rukun iman , yakni beriman kepada Allah SWT, beriman kepada Malaikat, beriman kepada Kitab Suci, beriman kepada para Nabi dan Rasul, beriman kepada hari Kiamat, dan beriman kepada qada serta qadarnya Allah SWT. Syari’ah Ibadah Hukum Syariah adalah hukum yang mengatur tentang tata cara dalam beribadah baik yang berhubungan langsung dengan Allah SWT yang kita sebut sebagai,"Ibadah Magdah" maupun ibadah yang berhubungan dengan sesama makhluk yang disebut sebagai, "Ibadah gairu mahdah". Ilmu yang memepelajari tentang tata cara dalam beribadah dalam agama Islam di sebut ilmu Fiqh. Ilmu fiqh di bagi menjadi dua, yaitu Hukum Ibadah, yakni hukum yang mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Agama Islam. Di dalam hukum ini terkandung perintah untuk mengerjakan ibadah shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah lainnya. Hukum Mu’amalah. yakni hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia, seperti misalnya hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, hukum pernikahan, politik, dan hukum lainnya. Akhlak atau Budi Pekerti Akhlak sangat erat kaitannya dengan tingkah laku seseorang. Ahlak adalah tuntunan dalam berhubungan antara manusia dengan Allah SWT., hubungan antara sesama manusia dan hubungan antara manusia dengan mahlukNYA. Ahlak akan tercermin dalam perbuatan manusia mulai dari gerakan mulut ucapan, tangan, dan kakinya. Demikianlah uraian artikel tentang Memahami Al-Qur'an, Hadits Dan Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam, khususnya mengenai Al-Qur'anul karim. Pembahasan selanjutnya akan saya sambung dengan ulasan mengenai Hadiits sebagai sumber hukum dalam agama Islam. Semoga ulasan artikel kali ini berguna dan bermanfaat untuk kita semua dalam rangka mendekatkan diri kepadaNYA. Ketikaberumur lima tahun beliau telah menghafal dan mempelajari Alquran, oleh karena itu ayahnya lebih memfokuskan kepadanya tentang ilmu Alquran. baik bersandar pada wahyu atau ijtihad.12 Pemahaman Hadis diluar Teks Hadis Di antara contohnya yang lain adalah ketika al-Dahlawi> mengutip beberapa hadis dan memberikan penjelasan di bawah ini

Jakarta - Al-Qur'an dan hadits memiliki ketentuan dalam syariat atau wahyu Allah SWT dan sunah Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul-Nya. Meskipun keduanya memiliki ketentuan syariat dan wahyu dari Allah SWT, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah perbedaan di antara Al-Qur'an adalah Sumber Utama KehidupanDari pengertianya, Al-Qur'an adalah sumber utama dari segala sumber hukum dalam kehidupan. Al-Qur'an dapat dikatakan sebagai pedoman hidup, sehingga pemahaman terhadap Al-Qur'an perlu dikaji dan bukan hanya sekedar hadits ialah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat. 2. Hadits Memiliki 2 Jenis dengan Sifat yang BerbedaDalam buku dengan judul Ulumul Qur'an oleh Syaiful Arief, M. Ag., menjelaskan bahwa Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT yang bersifat mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, dan apabila membacanya merupakan bentuk ibadah kepada Allah SWTSedangkan hadits memiliki dua jenis yaitu hadits nabawi yang artinya apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW. Kemudian hadits qudsi yang dinisbahkan untuk mengesankan rasa hormat. Maka dari itu, hadits qudsi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Nabi SAW bahwa beliau meriwayatkan kalam Allah Periwayatan Al-Qur'an Tidak Boleh Maknanya SajaDalam laman NU, perbedaan antara Al-Qur'an dan hadits ialah Al-Qur'an tidak boleh hanya diriwayatkan maknanya saja, tetapi harus dihafalkan sebagaimana adanya. Sedangkan hadits qudsi, dapat diriwayatkan secara makannya saja. Kemudian hadits tersebut bisa dikritik secara sanad dan matan sebagaimana hadits Al-Qur'an adalah Risalah Allah SWT kepada Seluruh ManusiaBanyak nash yang menunjukan bahwa Al-Qur'an ditujukan untuk seluruh kehidupan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah Al-A'raf ayat 158 sebagai berikutقُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّى رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا ٱلَّذِى لَهُۥ مُلْكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحْىِۦ وَيُمِيتُ ۖ فَـَٔامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ ٱلنَّبِىِّ ٱلْأُمِّىِّ ٱلَّذِى يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَكَلِمَٰتِهِۦ وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَArtinya "Katakanlah "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah Yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya kitab-kitab-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk"" QS. Al-A'raf 1585. Hadits Sebagai Penetapan Hukum Bayan At-Tasyri'Melansir pada buku Al-Qur'an dan Hadis oleh H. Aminudin dan Harjan Syuhada, hadits memiliki fungsi yang penting dalam menetapkan hukum secara terperinci yang belum diatur dalam Al-Qur'an. Dinyatakan pula, hadis dalam bentuknya memiliki tujuan untuk menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dan tidak terdapat dalam Al-Qur' dari hadits tersebut dijelaskan dalam surah Al-Hasyr ayat 7 sebagai berikutۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِArtinya "... Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." QS. Al-Hasyr 76. Hadits sebagai Penjelasan dalam Al-Qur'anDalam sumber yang sama dengan sebelumnya yaitu Al-Qur'an Hadis dijelaskan bahwa hadis memiliki fungsi untuk menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an yang masih belum jelas, rinci, dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an yang mujmal umum atau global.7. Al-Qur'an adalah Kitab IlahiAl-Qur'an berasal dari Allah SWT baik secara lafal maupun makna. Dalam buku yang berjudul Ulumul Qur'an untuk Pemula oleh Syaiful Arief, M. Ag., Al-Qur'an diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah SWT pada surah Huud ayat 1 sebagai berikutالٓر ۚ كِتَٰبٌ أُحْكِمَتْ ءَايَٰتُهُۥ ثُمَّ فُصِّلَتْ مِن لَّدُنْ حَكِيمٍ خَبِيرٍArtinya "Alif laam raa, inilah suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu." QS. Huud 1 Simak Video "Permintaan Maaf Wanita Simpan Al-Qur'an Dekat Sesajen-Akui Tertarik Islam" [GambasVideo 20detik] kri/lus

Salahsatu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar'i dan implementasinya, baik secara logika atau naql, dengan hasil yang qathiI atau zhanni. Ustadz Sarwat menjelaskan, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT.
A. Al-Qur'an 1. Pengertian al-Qur’an Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt berfrman إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيArtinya “Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” al-Isra [17]92. Kandungan Hukum dalam al-Qur’an Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sepert Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman arkanu iman, yaitu iman kepada Allah Swt, malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq Pencipta, yaitu Allah Swt yang disebut ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, puasa, dan lain Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politk, dan lain Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah,al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt, kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt – hubungan manusia dengan manusia – dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut ucapan, tangan, dan kaki. B. Hadis / Sunnah 1. Pengertian Hadis atau Sunnah Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan taqrir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw, sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw yang menjadi sumber hukum dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw sampai kepada kita sekarang ini. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis. 2. Macam-Macam Hadis Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitusepert Hadis Mutawatir Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastkan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya hadis mutawatir yaitu hadis yang berbunyi Artinya “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” Bukhari, Muslimb. Hadis Masyhur Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatr, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis masyur adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” Bukhari, Muslim dan Tirmizic. Hadis Ahad Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawatr. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya perawi, hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut. Hadis Sahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw, tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah hujjah. Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama sepert hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah. Hadis Dha’if yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah. Hadis Maudu’ yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak. 3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an Rasulullah saw sebagai pembawa risalah Allah Swt bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan bayan serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum Contohnya adalah ayatal-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw tentang salat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”. Bukharib. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an Seperti dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya...” Bukhari dan Muslimc. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’an Misal, dalam at-Taubah [9]34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt, gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakat.” Baihaqid. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah sawArtinya “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda “Dilarang seseorang mengumpulkan mengawini secara bersama seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” BukhariC. Ijtihad1. Pengertian Ijtihad Secara bahasa kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optmal. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ataupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. 2. Macam-Macam Ijtihad Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa macam, yaitu sebagai Ijma’ Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang Qiyas Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr sepert brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” al-Maidah [5]90c. Maslahah Mursalah Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitkberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib menggant atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan. 3. Syarat-Syarat berijtihad Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasilijtihad antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh sejarah. Memahami cara merumuskan hukum istinbat. Memiliki keluhuran akhlak mulia.
\n\nperbedaan alquran hadis dan ijtihad
Bacajuga : Belajar Terjemah Al Quran dengan Cepat ~ Untuk melakukan ijtihad ada beberapa syarat yang tertentu: 1. Orang itu harus memahami Ilmu-ilmu Al-Qur'an 2. Orang itu harus memahami hukum Al-Qur'an 3. Orang itu harus mengetahui hadist nabi
Bismillahirahmanirahim,,Islam sebagai agama yang diturun akan Allah SWT, telah mengatur hidup umatnya dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Ini lah cara Allah menjadikan agama Islam sebagai pegangan manusia untuk mencapai tujuan hidup menurut islam. Agar manusia yang ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi bisa menjaga dan merawat kehidupan yang selamat dunia dan akirat serta tercapai tujuan penciptaan manusia dalam dan Sunnah adalah 2 dasar utama dari sumber syariat Islam itu sendiri. Sesuai berkembangnya zaman, waktu pun berlalu, maka permasalahan umat pun semakin complicated. makanan halal, minuman halal dalam islam, makanan haram menurut islam, hukum pernikahan, dan fiqih muamalah jual beli dalam islam sudah berkembang dan semakin komplit. Hal tersebut tidak dijelaskan dalam kedua sumber tersebut secara jelas dan gamblang. Melihat kasus ini maka perlu adanya peranan para ulama untuk mengkaji lebih dalam makna yang tersimpan dalam Alquran sebagai cara mencari jalan keluar dari hukum dua dasar utama dari hukum Islam tadi Alquran dan Sunah, maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu Ijtihad. Ijtihad ini mencakup beberapa macam cara yaitu ijtima’, qiyas, istihsan, isthshab, istidlal, maslahatul murshalah, urf, dan zara’i. Baca juga sumber pokok ajaran islamSecara bahasa Alquran berasal dari Bahasa Arab dengan asal kata qara a– yaqri u- quranan, yang artinya bacaan. Sedangkan secara istilah Alquran adalah perkataan Allah yang tertulis di Lahul Mahfuz diturunkan melalui Malaikat Jibril pada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir, yang ditulis dalam bentuk mushaf, diawali oleh surat Al Fatihah dan diakiri dengan Surat An Nass dan merupakan pahala membacannya. Baca juga manfaat membaca alquran setiap hari dan hukum membaca alquran saat haidSebagaimana Allah berfirman “Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Rab semesta alam. Ia dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin Malaikat Jibril kedalam hati mu Muhammad agar kamu menjadi salah seorang dari orang-orang yang memberi peringatan dengan bahasa arab yang jelas”. QS. Asy Syu’ara ayat 192-195 Alquran adalah dasar utama dari hukum Islam, karena memang segala sesuatu dalam Islam atas izin dan ketetapan Allah. Alquran adalah mushaf yang dijamin kebenarannya oleh Allah, yang tidak mungkin dibuat oleh manusia manapun. Hal ini tersirat dalam tantangan Allah terhadap kaum Kafir Quraisy untuk membuat perumpamaan Alquran sebagaimana Allah berfirman“ Dengan demikian hendaklah mereka mengatakan kalimat yang semisal dengan Alquran itu jika memang mereka adalah orang-orang yang benar”. QS. At Thur ayat 33-34Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda “ Dari Ali Bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda Aku telah meninggalkan ditengah kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan pernah perkara itu adalah kitab Allah dan juga Sunnah Nabi-Nya”. HR. Malik, dalam Almuwatta’ no 3338 dan Al Hakim dalam Mustadra’ no 319 dengan sanad hasanDengan demikian tidak ada keraguan lagi pada Alquran sebagai mukjizat dari Allah sebagai petunjuk yang benar pada manusia. Baca juga hukum bacaan alquran dan keajaiban alquran di duniaAs-sunahSunah aadalah dasar dari hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Kebenaran sunah sama dengan Alquran, karena setiap apa yang berasal dari Nabi juga merupakan wahyu dari Allah pengertian sunah menurut bahasa adalah kebiasaan yang diikuti. Sedangkan pengertian secara istilah Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang berupa ketetapan, persetujuan dan diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap sesuatu hal atau perbuatan sahabat yang beberapa fungsi sunah terhadap Alquran sebagai dasar dari hukum Islam yaitu Sunah sebagai penjelas AlquranPengkususan ayat yang umumMembatasi makna Alquran yang bersifat mutlakMemperkuat hukum yang ditentukan AlquranMenetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam AlquranKelima fungsi tersebut berkaitan dengan sifat Alquran yang diturunkan pada Nabi SAW, ada yang bersifat mutashabihat dan ada yang bersifat muhkamat. Artinya ayat-ayat Alquran ada yang masih butuh penjelasn dan perincian lebih lanjut tentang hukum dan perintah-Nya. Sebagai contoh, perintah sholat, zakat, puasa dan haji, dalam Alquran hanya menjelaskan secara umum saja, namun bagaimana cara dan pelaksanaannya diterangkan dan dicontohkan dalam sunah rasulullah SAW. Baca juga fungsi hadist dalam islamIjtihadSelain dari dua sumber hukum tersebut di atas. Maka dasar hukum Islam juga Bisa diambil dengan cara ijtihad. Pengertian ijtihad secara bahasa adalah bersungguh-sungguh, atau mencurahkan seluruh kemampuan. Ijtihad dalam hukum islam dilakukan terhadap hukum-hukum syara’ yang belum ada dalil qath’I serta hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nashnya serta ijma’ para adalah suatu jalan yang ditempuh untuk menentukan hukum Islam. Untuk melakukan ijtihad ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para mujtahid orang yang berijtihad, agar bisa menetapkan hukum tersebut. Diantara syarat berijtihad adalahBaligh, berakal sehat dan beriman kepada AllahKuat ingatanya dhabitMemahami AlquranMengetahui tujuan hukum Islam dan kaidah hukum IslamMenguasai Bahasa Arab, Ilmu Ushul Fiqhi, Ilmu Mantiq dan LogikaMengetahui asal perkaraTidak terdapat dalil qath’i bagi kasus yang diijtihadkanMemelihara kesholehan dan ketakwaan pada Allah SWTMengetahui tempat kilafiyahSetelah semua kriteria di atas terpenuhi, maka barulah seorang ulama boleh dan layak menentukan hukum suatu dari pengertian ijtihad itu sendiri adalah pengerahan usaha untuk menentukan hukum dari perkara yang tidak ada dalil qath’i nya, maka ada beberapa bentuk dari ijtihad tersebut. Bentuk ijtihad ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk menetapkan sebuah hukum yaituIjtima’– Ijtima’ ulama adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan sebuah hukum dari suatu perkara yang diterangkan oleh Alquran dan Hadist setelah wafatnya Rasulullah SAW dengan cara – Adalah menetapkan suatu hukum atas suatu perkara yang belum ada dalilnya berdasarkan persamaan ilat atau sama – Adalah penetapan hukum suatu perkara yang tidak dijelaskan dalam Alquran dan sunah berdasarkan pada kebaikan bersama demi – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara dengan cara melanjutkan hukum yang telah ada, sampai ditetapkannya dalil lain yang dapat mengubah kedudukan hukum – Menetapkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak ada dalilnya dalam Alquran dan Hadist, namun perkara tersebut sudah menjadi adat kebiasaan Murshalah – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan kemashlahatan atau kebaikan umat dengan maksud menghindari Dalam bahasa artinya adat. Secara istilah adalah penetapan hukum berdasarkan adat istiadat yang dianggap baik dan tidak menentang sumber hukum yang lebih – Pekerjaan yang dilakukan untuk medapatkan kemashlahatan, dengan kata lain menghilangkan dasar-dasar hukum Islam yang bisa menjadi acuan dalam menetapkan kedudukan suatu permasalahan umat. Dasar tersebut tetap bersumber dari Alquran dan Hadist serta pertimbangan lain yang tidak melanggar aturan Allah SWT.

AlQuran dan Hadits berasal langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Sedangkan ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Al-Quran

Sumber hukum Islam adalah suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum islam dalam bahasa arab yaitu الأدلة الشرعية الإسلامية al adillah al syar'iyyah al islamiyyah‎ yang memiliki arti sebagai rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan dalam syariat islam dengan cara yang dibenarkan, contohnya adalah hukum wajib, sunnah, mubah, ataupun haram. Sumber hukum tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’an dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artnya al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktkan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artnya al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an, Hadis, dan Ijthad. 1. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’anيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا Artnya “Wahai orang-orang yang beriman! Ta’atlah Allah dan ta’atlah Rasul-Nya Muhammad, dan Ulil Amri pemegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. al-Qur’an dan Rasu-Nyal sunnah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” an-Nisa [4]59 Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakanإِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَائِنِينَ خَصِيمًا Artnya “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab al-Qur’an kepadamu Muhammad membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang orang yang tidak bersalah, karena membela orang yang berkhianat.” an-Nisa [4]105 Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda Artnya “... Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tnggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutlah kitab Allah al-Qur’an dan berpegang teguhlah kepadanya ... Muslim Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukumhukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya. 2. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tngkat di bawah alQur’an. Artnya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam alQur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swtوَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ Artnya “... dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tnggalkanlah.” al-Hasyr [59]7 Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lainمَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا Artnya “Barangsiapa menaat Rasul Muhammad, maka sesungguhnya ia telah menaat Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling darinya, maka ketahuilah Kami tidak mengutusmu Muhammad untuk menjadi pemelihara mereka.” an-Nisa [4]80 3. Kedudukan Ijthad sebagai Sumber Hukum Islam Ijthad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah alQur’an dan hadis. Ijthad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijthad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Artnya “Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketka mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah al-Qur’an.” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertmbangan akal pikiran sendiri ijthadu bi ra’yi tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” Darami Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijthad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijthadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijthadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis Artnya “Dari Amr bin As, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijthad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijthadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijthad, kemudian ijthadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” Bukhari dan Muslim Pembagian Hukum Islam Para ulama membagi hukum Islam ke dalam dua bagian, yaitu hukum taklif dan hukum wad’i. Hukum taklif adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya taklif terbagi ke dalam lima bagian, yaitu sebagai berikut. Wajib fardu, yaitu aturan Allah Swt. yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika ditnggalkan akan berakibat dosa. Pahala adalah sesuatu yang akan membawa seseorang kepada kenikmatan surga, sedangkan dosa adalah sesuatu yang akan membawa seseorang ke dalam kesengsaraan neraka. Misalnya perintah wajib śalat, puasa, zakat, haji, dan sebagainya. Sunnah mandub, yaitu tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditnggalkan karena berat untuk melakukannya tdaklah berdosa. Misalnya ibadah salat rawatb, puasa Senin-Kamis, dan sebagainya. Haram tahrim, yaitu larangan untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau perbuatan. Konsekuesinya adalah jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan pahala, dan jika tetap dilakukan akan mendapatkan dosa dan hukuman. Akibat yang ditmbulkan dari mengerjakan larangan Allah Swt ini dapat langsung mendapat hukuman di dunia, ada pula yang dibalasnya di akhirat kelak. Misalnya larangan meminum minuman keras/narkoba/khamr, larangan berzina, larangan berjudi, dan sebagainya. Makruh Karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Makruh artnya sesuatu yang dibenci atau tdak disukai. Konsekuensi hukum ini adalah jika dikerjakan tdaklah berdosa, akantetapi jika ditnggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya mengonsumsi makanan yang beraroma tdak sedap karena zatnya atau sifatnya. Mubah al-Ibahah, yaitu sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditnggalkan. Tidaklah berdosa dan berpahala jika dikerjakan ataupun ditnggalkan. Misalnya makan rot, minum susu, tdur di kasur, dan sebagainya.
. 378 78 482 35 328 23 54 460

perbedaan alquran hadis dan ijtihad